Fatwa PCNU: Kawin Kiai Tidak Sah, Kawin Kontrak juga Haram

- 5 Maret 2023, 18:06 WIB
ILUSTRASI Nikah Siri
ILUSTRASI Nikah Siri /Foto/Ilustrasi/KC/

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Alumni Himpunan Mahasiswa Majalengka Minta Pemkab Peka Terhadap Aspirasi Rakyat

"Dan untuk melakukan rafa/fasakh juga tidak ditanggapi sebab pernikahan yang dilakukan tidak melalui pencatatan di KUA. Sehingga ada di beberapa kasus istri menikah lagi tanpa melalui KUA. Ada juga yang melalui KUA karena dianggap tidak ada pencatatan pada pernikahan sebelumnya," ujar Imam.

Terakhir, perihal kawin kontrak; kawin kiai ini cukup memberikan andil besar dalam terlaksananya kawin kontrak di beberapa daerah di Indonesia. Kawin kontrak sendiri bisa terjadi baik ada kesepakatan yang jelas ataupun tidak ada, namun sudah menjadi hal yang maklum. 

"Pada intinya dengan kawin kiai pelaku menjadikan nikah kiai sebagai solusi alternatif, dan tidak peduli dengan konsekuensi hukum setelahnya, bahkan tidak peduli apakah secara aturan syariat pernikahannya dianggap sah atau tidak," imbuhnya.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Pindang Gombyang Cirebon, Lokasi Pinggir Laut, Ada Spot Mancing

Maka, muncul pertanyaan apakah dibenarkan melakukan kawin kiai karena beberapa alasan yang disebutkan tadi? "Jawabannya, hukum kawin kiai, jika disebabkan adanya wali mujbir yang tidak setuju, maka tidak sah. Karena masih mungkin dilakukan di KUA," ungkapnya.

Dan apabila terjadi pertentangan antar kawin kiai dengan putusan KUA atau pengadilan agama manakah yang dimenangkan? "Untuk keputusan KUA dimenangkan, selama tidak bertentangan dengan ijma’ ulama dan qiyas jalliy," katanya.

Kaitan jawaban dengan masalah ekonomi tidak menjadi pertimbangan karena KUA tidak memungut biaya.

Baca Juga: INFO LOKER MAJALENGKA: PT Kaldu Sari Nabati Majalengka Buka Lowongan Kerja. Ini Kualifikasi yang Dibutuhkan!

Tapi, jika masalahnya adalah usia mempelai, maka sah nikahnya namun haram karena tidak mematuhi peraturan pemerintah hukum menikah sebab hamil di luar nikah adalah sah, namun haram.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah