Fatwa PCNU: Kawin Kiai Tidak Sah, Kawin Kontrak juga Haram

- 5 Maret 2023, 18:06 WIB
ILUSTRASI Nikah Siri
ILUSTRASI Nikah Siri /Foto/Ilustrasi/KC/

KABARCIREBON - PCNU Kabupaten Cirebon mengeluarkan fatwa hasil dari Bahtsul Masail Akbar, terkait kawin kiai. Fatwa tersebut, mencatat bahwa kawin kiai tidak lagi sah karena pernikahan ini tanpa pemberitahuan dan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Cirebon, Imam Nawawi menjelaskan, meskipun kawin kiai sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan, seperti hadirnya dua mempelai, dua saksi, wali, ijab-kabul dan mas kawin namun tidak sah.

"Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2, setiap perkawinan harus dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang beragama Islam, atau di Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi mereka yang beragama non-Islam," katanya.

Baca Juga: Pipa PDAM Rusak Tertimbun Tanah Longsor, Pelayanan Air Bersih di 3 Kecamatan di Kabupaten Majalengka Terganggu

Jadi, menurut Imam, karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, kawin kiai tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya, jika ada masalah rumah tangga seperti perceraian, kekerasan, warisan, perebutan hak asuh anak, kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak dapat memutuskan atau menerima pengaduan dari kedua pihak yang sedang mengalami masalah.

"Semua tahu, kawin kiai dilakukan pada umumnya, ada sesuatu yang dirahasiakan, atau mengandung suatu masalah. Karena kawin kiai mengandung masalah, maka masalah itu akan menimpa orang yang bersangkutan, termasuk anak-anak yang dilahirkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada berbagai latarbelakang mengapa seseorang memutuskan untuk kawin kiai. Di antaranya, persoalan ketidaksetujuan keluarga; pihak keluarga atau wali nikah tidak menyetujui pilihan anaknya, sehingga memilih untuk kawin kiai tanpa dihadiri wali.

Baca Juga: Masih Ingat Wacana Pergantian Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka ? Ternyata Ini Sejarah Asal Usul Namanya

Selanjutnya, persoalan ekonomi; sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi menengah ke bawah merasa tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua kali lipat dari biaya resmi.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x