Fatwa PCNU: Kawin Kiai Tidak Sah, Kawin Kontrak juga Haram

- 5 Maret 2023, 18:06 WIB
ILUSTRASI Nikah Siri
ILUSTRASI Nikah Siri /Foto/Ilustrasi/KC/

Sedangkan, hukum kawin kontrak adalah haram, karena menikah tanpa ada landasan melanggengkan pernikahan dan karena tidak tertib administratif.(Ismail/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah