Sedangkan, hukum kawin kontrak adalah haram, karena menikah tanpa ada landasan melanggengkan pernikahan dan karena tidak tertib administratif.(Ismail/KC).***
Sedangkan, hukum kawin kontrak adalah haram, karena menikah tanpa ada landasan melanggengkan pernikahan dan karena tidak tertib administratif.(Ismail/KC).***
Editor: Epih Pahlapi
Sumber: liputan