Dana Sertifikasi Guru 2022 telah Lunas, Kapan Pembayaran Tahun 2023?

- 7 Maret 2023, 06:00 WIB
Kantor Pemda Kuningan.
Kantor Pemda Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Surat tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 900/KPTS/174-BPKAD/2023 tertanggal 26 Januari 2023.

Tentang Penetapan Utang Belanja Langsung Atas Kegiatan yang Belum Dibayar oleh APBD tahun 2022.

Baca Juga: Total Bonus Porprov Kuningan Hanya Mampu Rp2,9 Miliar, Sekretaris KONI: Besaran Peraih Emas Rp50 Juta

Dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 3 tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023. Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 368 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD tahun 2023.

Intinya, ia mempersilahkan kepada 19 SKPD untuk menentukan skala prioritas pembayaran terhadap pihak ketiga.

Namun sebelumnya mesti berkoordinasi terlebih dulu dengan BPKAD untuk menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Belasan dinas/badan tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR) Rp53.215.492.330 (APBD Rp42.519.340.580, Banprov Rp2.561.559.300 dan DAK Rp8.134.592.450).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp11.920.112.200 (APBD Rp1.920.612.200 dan Banprov Rp9.999.500.000).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp11.100.126.371 (APBD Rp5.599.085.415 dan DAK Rp5.501.040.956).

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Rp6.225.935.158 (APBD Rp5.966.425.858 dan Banprov Rp259.509.3000).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x