“Tidak sempat masuk PPA,” kata Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan, Yanuar Firdaus, Jumat 17 Maret 2023.
Menurutnya, seandainya ada permohonan untuk meminta bantuan kepada UPTD PPA, dipastikan pihaknya akan membantu sesuai tugas, pokok & fungsi (Tupoksi).
Serta perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan terkait dijatuhkannya sanksi kepada kepala SMPN 2 Jalaksana yang diterbitkan tanggal 1 Februari 2023, itu bukan ranahnya.
Karena seperti diterangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar sudah melalui tahapan-tahapan secara prosedural.
Berkaitan dengan banyak anak yang menjadi korban secara umum, lanjut Yanuar, itu berawal dari ketahanan keluarga.
Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya
Karena bagaimana cara keluarga itu sendiri memenuhi segala kebutuhan anak agar mampu tumbuh kembang dengan baik.