25.661 orang Pemilih Sudah Meninggal, Ketua KPU Kuningan: Rapat Pleno Terbuka akan Digelar Tanggal 30-31 Maret

- 19 Maret 2023, 06:00 WIB
Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi
Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan sangat mengapresiasi kinerja petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).

 Karena para petugasnya  dinilai sudah bekerja maksimal sampai 100 persen dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhitung tanggal 13 Maret 2023 lalu.

Coklit itu sendiri didasarkan pada data dari kartu tanda penduduk elektoronik (-KTP) dan kartu keluarga (KK).

Baca Juga: KPU Bela Pantarlih, Data yang Diungkap Bawaslu Belum Menggambarkan Keseluruhan Hasil Coklit

Bahkan dari hasil coklit tersebut ditemukan sejumlah pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Di antaranya ada 25.661 orang pemilih yang ternyata sudah  meninggal dunia, 141 anak di bawah umur atau masih belum berusia 17 tahun tercatat sebagai pemilih.

Sebanyak 309 pemilih ganda, 49 orang ternyata anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan 28 orangnya lagi anggota Polisi Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Bawaslu Menemukan Banyak Temuan di Lapangan yang Harus Diperbaiki

Maka dari itu, terhadap pemilih kategori TMS tersebut oleh panitia pemungutan suara (PPS) akan ditindaklanjuti sebagaimanaseharusnya.

Yakni, dengan menghilangkan nama-nama bersangkutan dari data pemilih.

Di samping itu, ditemukan pula pemilih TMS akibat salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 44.688 orang.

Baca Juga: Sekda: Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana dengan Guru SDN di Kecamatan Cilimus, Berbeda

Sehingga bakal disesuaikan dengan alamat yang tercantum di E-KPT atau KK.

Begitu pula dengan 25.406 pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

Karena nantinya akan dimasukan ke daftar pemilih sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Pencopotan Kepala SMPN 2 Jalaksana Terhitung 1 Februari 2023, Sekretaris BKPSDM: Melanggar Permendikbudristek

“Rapat pleno terbuka akan digelar tanggal 30-31 Maret,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, Sabtu 18 Maret 2023.

Menurut Asfa, sapaan akrabnya, rapat pleno dilakukan secara berjenjang setelah sebelumnya  dilakukan sinkronisasi data. Langkah-langkahnya mencakup tiga hal.

Yakni, mempertahankan pemilih DP4 yang MS, mengeluarkan pemilih DP4 yang TMS dan memasukan pemilih non DP4 yang MS.

Baca Juga: Kabupaten Kuningan akan berusia ke-525 Tahun, Sudah Tahukah para Bupati yang Memimpinnya?

Sementara itu, rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran, tidak hanya di seluruh PPS.

Namun akan ditindaklanjuti rapat pleno serupa di tingkat PPK pada tanggal 1-2 April.

Dan di tingkat KPU Kabupaten Kuningan  pada tanggal 4-5 April, dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih semantara (DPS).

Sebelumnya, sebanyak 3.592 pantarlih melaksanakan coklit terhadap 906.143 pemilih DP4 yang tersebar di 3.592 TPS.

Coklit dilakukan untuk mencocokan dan meneliti data pemilih dengan kartu identitas kependudukan.

Mereka telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Dari merekalah kelak bakal tersusun daftar pemilih yang komprehensif dan mutakhir.

Sehingga atas nama KPU Kabupaten Kuningan mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi pantarlih.

Dan juga jajaran PPK dan PPS yang sudah mengawal tahapan coklit sampai tuntas 100 persen.

“Kami juga berterima kasih kepada seluruh warga yang sangat antusias menyambut kehadiran pantarlih dalam melaksanakan coklit,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x