Kelakukan Kepala SMPN 2 Jalaksana Membuat Dewan Pendidikan Kuningan, Gemas

- 20 Maret 2023, 06:00 WIB
Ketua Dewan Pendidikan Kuningan, H. Murdja Murdjaman.
Ketua Dewan Pendidikan Kuningan, H. Murdja Murdjaman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Ketika mendengar kabar tentang dugaan tindakan asusila yang dilakukan kepala SMPN 2 Jalaksana, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kuningan, H. Murdja Murdjaman, tidak tinggal diam.

Meski sudah lanjut usia (Lansia) tapi mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tersebut langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Hal itu sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai dewan pendidikan yang diatur pada sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana adalah Kasus Lama, Kepala UPTD PPA: Tidak Sempat Masuk ke PPA

Yakni, kepada Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), H. Uca Somantri, Kepala Bidang Pembinaan SMP, H. Abidin.

Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar yang juga berkapasitas sebagai ketua dewan pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.

Baca Juga: Sekda: Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana dengan Guru SDN di Kecamatan Cilimus, Berbeda

Terakhir, berkoordinasi dengan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Bahkan kepada orang nomor satu di kota kuda tersebut sempat menekankan agar dalam pelaksanaan pengangkatan kepala sekolah benar-benar selektif.

Sekaligus mengacu pada kententuan aturan perundang-undangan yang berlaku supaya tidak terjadi kejadian seperti sekarang ini.

Baca Juga: Pencopotan Kepala SMPN 2 Jalaksana Terhitung 1 Februari 2023, Sekretaris BKPSDM: Melanggar Permendikbudristek

Ditambah lagi, ia sempat menghubungi mantan kepala SMPN 2 Jalaksana sebelumnya, Hj. Cicih Sutarsih.

Agar menasehati temannya yang tersandung kasus dugaan asusila.

“Persoalan ini menyangkut pendidikan sehingga saya langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” katanya, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot

Sejujurnya, dirinya sangat gemas (kesal) terhadap kelakukan kepala SMPN 2 Jalaksana yang telah mencoreng dunia pendidikan.

Apalagi dikabarkan, korbannya adalah anak di bawah umur yang semestinya dilindungi sebagaimanaseharusnya.

Dan sebagai kalangan intelektual yang tahu bahwa persoalan anak di bawah umur diatur dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Baca Juga: Akibat Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Diturunkan Satu Tingkat Pangkatnya

Seharusnya jangan coba-coba melanggarnya karena sanksinya berat.

Selaku leadership seharusnya berpegang teguh pada prinsip Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Pendidikan.

Khususnya mengenai makna dari tutwuri handayani dan wawasan wiyatamandala.

“Di tengah upaya menuju Kabupaten Pendidikan tahun 2025 tetapi malah diwarnai perilaku kepala SMPN 2 Jalaksana dan guru di salah satu SD di Kecamatan Cilimus,” ucapnya.

Disinggung, apakah layak kepala SMPN 2 Jalaksana dikenakan hukdis pencopotan dari jabatannya, H. Murdja menganggap hal yang wajar.

Karena ada ketentuan aturan yang menjadi payung hukumnya baik Permendikbud, Sisdiknas, aturan disiplin pegawai dan sebagainya.

Namun ia tidak mau menyebutkan pencopotan jabatan kepala sekolah tersebut sebagai hukuman disipli (Hukdis) tetapi bentuk pembinaan.

Hanya saja pembinaannya masuk ke kategori tingkat berat sesuai kosekwensinya.

Sebelumnya, kepala SMPN 2 Jalaksana Kabupaten Kuningan dijatuhi hukdis kategori berat tingkat I tertanggal 1 Februari 2023 lalu.

Sehingga diturunkan pula pangkatnya satu tingkat dari guru ahli madya menjadi guru ahli muda.

Sekaligus dicopot jabatan kepala sekolah dan dikembalikan menjadi guru yang harus melaksanakan kewajiban mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjatuhan hukdins yang menggegerkan dunia pendidikan di kota kuda tersebut tidak sertamerata.

Tapi melalui proses tahapan yang cukup lama sesuai prosedur yang berlaku.

Yakni, dari mulai pemeriksaan oleh Subag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sesuai kewenangannya karena ada aduan masyarakat.

Dilanjut pemeriksaan komperhensif yang melibatkan Bagian Hukum Setda, Inspektorat, Disdikbud selaku atasannya.

Serta Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bergeser ke Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier (Bangrir) untuk dikaji.

Baru dikomunikasikan dengan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama selaku pemegang kebijakan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x