Masih Didalami Kasusnya, 1 Mamih dan 15 PL Tempat Karoke di Kuningan Dikenakan Wajib Lapor

- 31 Maret 2023, 06:00 WIB
Aparat kepolisian Polres Kuningan bersama TNI, Satpol PP dan Dishub menggelar kegiatan operasi KRYD termasuk ke tempat karoke atau tempat hiburan.
Aparat kepolisian Polres Kuningan bersama TNI, Satpol PP dan Dishub menggelar kegiatan operasi KRYD termasuk ke tempat karoke atau tempat hiburan. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Sebelumnya, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menerbitkan Surat Edaran Bernomor: 451/733/Kesra.

Tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H./2023 M., tertanggal 17 Maret 2023.

Isinya membahas 8 poin termasuk kegiatan yang harus dilaksanakan, pengaturan jam operasional rumah makan.

Baca Juga: Pencopotan Kepala SMPN 2 Jalaksana Terhitung 1 Februari 2023, Sekretaris BKPSDM: Melanggar Permendikbudristek

Optimalisasi zakat fitrah dan zakat maal serta hal lainnya.

Namun khusus jenis usaha jenis usaha rumah makan berfasilitas hiburan/tempat karoke, panti pijat, mandi uap.

Dan arena biliar harus mengikuti seluruh ketentuan yang sebelumya diterbitkan Disporapar.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x