Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Sebelumnya, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menerbitkan Surat Edaran Bernomor: 451/733/Kesra.
Tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H./2023 M., tertanggal 17 Maret 2023.
Isinya membahas 8 poin termasuk kegiatan yang harus dilaksanakan, pengaturan jam operasional rumah makan.
Optimalisasi zakat fitrah dan zakat maal serta hal lainnya.
Namun khusus jenis usaha jenis usaha rumah makan berfasilitas hiburan/tempat karoke, panti pijat, mandi uap.
Dan arena biliar harus mengikuti seluruh ketentuan yang sebelumya diterbitkan Disporapar.