Yakni surat himbauan bernomor: 003/17/EKRAF&INFAR yang isinya menyebutkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2013 Bab XX Pasal 47 Point (E).
Bahwa untuk usaha gelanggang bola/mesin ketangkasan, arena biliar, karoke, panti pijat.
Dan mandi uap dilarang dioperasikan selama bulan suci ramadan. Alias tutup sementara.
Sehingga demi kebaikan bersama, seluruh pengusaha pariwsata di sektor bersangkutan tidak melakukan aktivitas kegiatan usahanya dari tanggal 21 Maret-24 April 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News