Masih Didalami Kasusnya, 1 Mamih dan 15 PL Tempat Karoke di Kuningan Dikenakan Wajib Lapor

- 31 Maret 2023, 06:00 WIB
Aparat kepolisian Polres Kuningan bersama TNI, Satpol PP dan Dishub menggelar kegiatan operasi KRYD termasuk ke tempat karoke atau tempat hiburan.
Aparat kepolisian Polres Kuningan bersama TNI, Satpol PP dan Dishub menggelar kegiatan operasi KRYD termasuk ke tempat karoke atau tempat hiburan. /Iyan Irwandi/KC/

Yakni surat himbauan bernomor: 003/17/EKRAF&INFAR yang isinya menyebutkan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2013 Bab XX Pasal 47 Point (E).

Bahwa untuk usaha gelanggang bola/mesin ketangkasan, arena biliar, karoke, panti pijat.

Dan mandi uap dilarang dioperasikan selama bulan suci ramadan. Alias tutup sementara.

Sehingga demi kebaikan bersama, seluruh pengusaha pariwsata di sektor bersangkutan tidak melakukan aktivitas kegiatan usahanya dari tanggal 21 Maret-24 April 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x