Mantan Kepala UPTD Disparda: Kalau Waduk Darma Diambil Alih Pemprov Jabar, maka Kuningan akan Semakin Miskin

- 31 Maret 2023, 06:30 WIB
Mantan Kepala UPTD Waduk Darma Disparda Kuningan, Dodon Sugiharto.
Mantan Kepala UPTD Waduk Darma Disparda Kuningan, Dodon Sugiharto. /Iyan Irwandi/KC/

Sehingga siapa pun dilarang melakukan pengelolaan tempat tersebut termasuk penarikan tiket masuk atau parkir.

Karena jika hal itu dilakukan merupakan tindakan ilegal.

Artinya, pungutan yang dilakukan bukan oleh pengelola resmi, dianggap sebagai pungutan liar (Pungli).

Sekaligus melanggar aturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset/barang milik daerah.

Dan untuk sementara, sebelum ada pengelola resmi, Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jabar menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk Cisanggarung guna menanganinya.

Sedangkan dilayangkannya surat tersebut kepada Perumda AU Kabupaten Kuningan dilatarbelakangi adanya laporan petugas lapangan UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung.

Bahwa pada tanggal 18 –19 Maret 2023 diketahui bahwa banyak pengunjung yang dibiarkan masuk.

Dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma Kabupaten Kuningan oleh Perumda AU. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah