Zakat Fitrah Harus Beras Bukan Uang, Tak Kurang 2,75 Kilogram, Ini Penjelasan dari Mazhab Imam Syafi'i

- 20 April 2023, 22:03 WIB
Ikut Mazhab Imam Syafi'i, Zakat Fitrah Harus Beras Bukan Uang, Tak Kurang dari 2,75 Kilogram, Ini Penjelasan Kiai Soleh dari Cirebon
Ikut Mazhab Imam Syafi'i, Zakat Fitrah Harus Beras Bukan Uang, Tak Kurang dari 2,75 Kilogram, Ini Penjelasan Kiai Soleh dari Cirebon /Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/Dok PRMN/

Menurut Mazhab Imam Syafi'i, lanjut Kiai Soleh, 1 mud setara dengan 6,798 ons beras. Maka jika 4 mud berarti 2,72 kilogram. Maka jika dibulatkan adalah 2,75 kilogram.

Berarti beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah seberat 2,75 kilogram, tidak boleh kurang. "Jika lebih, itu lebih bagus, lebih hebat," tutur Kiai Soleh, Kamis, 20 April 2023 malam dalam khutbahnya sebelum melaksanakan salat tarawih akhir di bulan Ramadan.

Lalu, apakah makanan pokok tersebut boleh diganti dengan uang? Kiai Soleh mengaku dari banyak kitab yang ia baca merujuk pada Mazhab Imam Syafi'i, belum menemukan dalil soal zakat fitrah makanan pokok diganti oleh uang.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Waktu yang Tepat dan Takaran Beras Atau Uang yang Dikeluarkan Muzakki ke Mustahik

"Jadi di Mazhab Imam Syafi'i zakat itu harus makanan pokok tidak bisa diganti dengan uang," katanya.

Namun jika dalam kondisi tertentu harus zakat dengan uang maka over mazhab. Mazhab yang dipakai adalah Imam Hambali, Hanafi dan Maliki.

Menurut Imam Hambali, 1 sha adalah 4 mud dan 1 mud itu 1,180 kilogram. Maka 4 mud adalah 4,684 kilogram dibulatkan menjadi 4,7 kilogram. Jika harga beras Rp13.000 maka zakat uang yang dikeluarkan adalah Rp61,100.

Baca Juga: PC GP Ansor dan Kasatkorcab Kabupaten Cirebon Silaturahmi ke 8 Zona Posko Mudik

Sementara jika merujuk Mazhab Imam Maliki dan Hanafi, 1 sha adalah 4 mud. Dan 1 mud itu 7 Ons lebih 66 gram. Jika dikali 4 maka hasilnya adalah 3 kilogram lebih 6 ons lebih 4 gram. Jika dibulatkan adalah 3,7 kilogram. Jika 1 kilogram beras seharga Rp13 ribu maka uang yang dikeluarkan untuk zakat adalah Rp48.100.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x