"Ini perlu saya luruskan, agar masyarakat paham. Kewajiban saya hanya memberi tahu apa yang saya pahami dari kitab-kitab yang saya baca," tuturnya.
Tak hanya itu, Kiai Soleh juga menjelaskan soal 8 golongan penerima zakat atau mustahik yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau budak, gharim (orang yang berutang dan tidak punya kemampuan untuk membayar utang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca Juga: Link Streaming Penetapan Sidang Isbat Lebaran 2023, KLIK Malam Ini di SINI
Namun dalam perjalanannya, muncul banyak definisi dari 8 golongan itu yang kemudian menjadi kontroversi. Menurut Kiai Soleh, zakat fitrah itu pada hakikatnya adalah untuk membantu manusia. Dan harus diterima manusia.
Di luar manusia tidak boleh. Seperti, zakat fitrah digunakan untuk pembangunan dan lain sebagainya, itu yang tidak boleh. Wallahualam Bishowab.***