Lowongan Pekerjaan Menjadi Anggota Dewan Kuningan dengan Gaji Besar akan Segera Dibuka

- 28 April 2023, 05:30 WIB
Divisi Teknik KPU Kuningan, Maman Sulaeman.
Divisi Teknik KPU Kuningan, Maman Sulaeman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Lowongan pekerjaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan periode 2024-2029 dengan besaran gaji yang cukup besar akan segera dibuka.

Sehingga bagi yang berminat bisa mempersiapkan segala persyaratannya sejak dini sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Hal itu dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan sendiri akan segera membuka pendaftaran pengajuan bakal calon wakil rakyat tersebut.

Baca Juga: Menghadapi Kesiapsiagaan Bencana, Semua Desa di Kuningan Harus Memiliki Kentongan Minimal 20 Buah

Yakni, mulai tanggal 1-13 Mei 2023 mendatang di kantor setempat, Jalan Jenderal Sudirman Nomor: 80 Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman menyebutkan.

Pihaknya akan melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Terminal Wisata Cipaniis Kuningan akan Dioptimalkan, Kendaraan Shuttle Bakal Difungsikan

Khusus pada 5 daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Namun harus melalui partai politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan.

Sedangkan ketentuannya melalui surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL.

Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Baik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Kuningan maupun digital yang diunggah pada aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).

Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dewan bersangkutan.

Dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani dari ketua umum parpol peserta pemilu atau nama lain.

Baca Juga: Ketika Kondisi Darurat Warga Kuningan Bisa Menghubungi 10 Nomor Telepon Penting, Ini Daftarnya

Dan sekretaris jenderal parpol peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di aplikasi SILON.

Dokumen persyaratan administrasi bakal calon dimaksud Pasal 12-Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital, diunggah di aplikasi SILON.

Baca Juga: Suhu Politik Cepat Naik Mendekati Pemilu, Honorer Pernah Dijanjikan Menjadi ASN tapi Tak Pernah Terbukti

Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan isian data dan dokumen persyaratan pengajuan yang tidak lengkap.

Atau daftar bakal calon dewan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Dewan.

Atau pula dokumen fisik surat pengajuan/daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar, maka KPU akan mengembalikannya.

"Bagi yang dikembalikan, masih bisa mengajukan lagi bakal calon dewan sampai batas waktu akhir.

Dokumen surat pengajuan serta daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.," ucapnya, Kamis 27 April 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah