Arif mengatakan, pengalihan arus lalu lintas tersebut diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Weru hingga kawasan wisata kuliner di Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari diskresi kepolisian untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga: Rupbasan Cirebon Laksanakan Apel Pagi dan Doa Renungan HBP Ke-59
"Alhamdulillah, kebijakan yang diterapkan selama 30 - 40 menit ini berhasil mengurai kepadatan arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Weru hingga Tengahtani. Bahkan, kecepatan kendaraan yang semula hanya 10 - 15 km per jam meningkat menjadi 30 - 40 km perjam," kata Kombes Pol Arif Budiman.