Pasangan Pengantin di Kuningan Peroleh Layanan PADUKA dari Disdukcapil Kuningan

- 4 Mei 2023, 07:00 WIB
Sepasang pengantin memperoleh layanan  program PADUKA  dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan.
Sepasang pengantin memperoleh layanan program PADUKA dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Pasangan Pengantin di Kuningan mendapatkan kemudahan melalui program Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan (PADUKA) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.

Untuk mensosialisasikan Program PADUKA sekaligus menyerahkan dokumennya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha.

Melalui Kabid Pamanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Santi Ratnasari, hadir pada acara ijab qobul Ayi dengan Irma warga Kelurahan Cirendang yang juga pegawai Diskominfo Kab. Kuningan, Selasa 2 Mei 2023.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Santi Ratnasari menerangkan, melalui program PADUKA pasangan pengantin baru tak perlu lagi repot mengantri mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.

“Namun cukup dengan mengikuti program Paduka saat proses pendaftaran di KUA, maka mereka akan mendapatkan KTP dan KK baru sesaat setelah ijab qabul dilaksanakan,” ungkap Santi didampingi pihak lurah setempat.

Untuk dokumen baru yang diterima pasangan pengantin, Santi menyebutkan, yakni KTP baru untuk masing-masing mempelai dan KK baru untuk kedua orang tua mempelai dan satu lagi untuk pasangan pengantin baru tersebut.

Baca Juga: Ini Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Untuk Hari Kamis 4 Mei Bersumber dari Kemenag RI

Melalui program PADUKA, pasangan pengantin baru bisa langsung mendapatkan KTP baru dengan status yang sudah berubah.

Menurut Santi, usai menyerahkan dokumen menerangkan, pelayanan program Paduka ini mudah, cepat dan gratis, bahkan semua layanan Disdukcapil gratis.

Untuk proses PADUKA , yaitu dilakukan saat mendaftar di kantor KUA. Syaratnya cukup membawa KTP dan KK asli lama lalu mengisi beberapa formulir yang diperlukan.

Baca Juga: Informasi Penting, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

“Selanjutnya, KTP dan KK yang lama akan diganti yang baru dengan telah ada perubahan pada kolom status dari lajang menjadi kawin, pihak kami akan menyerahkan pada saat setelah ijab qabul, seperti hari ini,” ungkap Santi.

Dijelaskannya, dengan program tersebut, para pengantin baru di Kabupaten Kuningan tak perlu lagi antri mengurus perubahan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil.

Karena semuanya akan dipenuhi usai prosesi ijab qabul di hadapan penghulu.

Baca Juga: Ada 11 Formasi Tenaga Kesehatan PPPK di Kabupaten Kuningan, Mubazir Tidak Terisi

Untuk penyerahan dokumen ini situasional bisa diserahkan langsung oleh pihak Disdukcapil, penghulu, kepala desa/kelurahan setempat, camat atau mungkin bupati.

Penyerahan KTP dan KK baru bagi sepasang pengantin tersebut disaksikan pula Kepala Diskominfo Kab. Kuningan, Wahyu Hidayah.

“Semoga pelayanan inovasi Program PADUKA bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Baca Juga: Jabarkan Visi Kuningan Maju, Disdikbud Genjot Program Strategis Menuju Kabupaten Pendidikan Tahun 2025

Sementara itu, pasangan pengantin Ayi dan Irma mengaku senang bisa mendapatkan dokumen kependudukan KTP dan KK dengan status baru tersebut.

 “Program PADUKA dalam prosesnya mudah, cepat dan gratis. Tidak perlu repot lagi ke kantor Disdukcapil,” ucap Irma diamini mempelai pria Ayi. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah