Karena di era keterbukaan publik ini baik kritik, saran dan aduan masyarakat dapat diterima dengan mudah sekali.
Maka dituntut penyelenggara pelayanan publik untuk cepat tanggap dalam merespon permintaan dari masyarakat.
Sebagai contoh dalam pelayanan dasar guna untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance,” papar Dian.
Baca Juga: Untuk Mengajukan Bacalegnya, Sejumlah Partai Politik Booking ke KPU Kuningan
Dijelaskan, pihaknya menyadari atas pelayanan publik di Kuningan harus diperbaiki, terlebih tuntutan masyarakat begitu tegas, maka pelayanan harus tepat, cepat dan berkualitas.
Melalui kegiatan ini sangat tepat serta bermanfaat dalam rangka memperoleh masukan yang konstruktif sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ombudsman Jabar dalam arahannya menyebutkan, terkait pendampingan dan penilaian pelayanan publik harus diawali dengan perencanaan yang terstruktur.
Tapi dengan program pendampingan before/sebelum penilaian, pada saat penilaian dan evaluasi setelah penilaian.