Karena penilaian pelayanan publik merupakan salah satu program prioritas nasional yang diharapkan dapat mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan maupun pengelolaan pengaduan.
“Perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana.
Peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Ditambahkannya, terkait pelayanan dengan inovasi, indikator penilaian masih pada standar pelayanan.
Karena merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.
Hal itu merupakan kewajiban dan janji penyelenggara terhadap masyarakat sesuai dengan 14 indikator penilaian.
Terhadap penilaian pelayanan publik pada 2022 Kabupaten Kuningan tidak terdapat potensi maladminstrasi berdasarkan persepsi masyarakat. (Emsul/KC)***