KABARCIREBON-Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik, menegaskan bahwa pejabat (pj) kepala daerah tidak diizinkan mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Akmal menjelaskan bahwa larangan bagi pj kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam pilkada tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai pj kepala daerah.
Namun, jika seorang pj kepala daerah berkeinginan untuk maju dalam kontestasi demokrasi tersebut, ia diharuskan untuk mengundurkan diri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, seorang pj tidak dapat secara tiba-tiba mengundurkan diri dari posisi kepala daerah untuk ikut dalam pilkada.