Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Dilarang Maju di Pilkada Serentak 2024: Ini Reaksi Sekda Majalengka

- 12 Mei 2023, 11:33 WIB
Sekda Kabupaten Majalengka H Eman Suherman
Sekda Kabupaten Majalengka H Eman Suherman /Jejep/

KABARCIREBON-Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik, menegaskan bahwa pejabat (pj) kepala daerah tidak diizinkan mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Akmal menjelaskan bahwa larangan bagi pj kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam pilkada tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai pj kepala daerah.

Baca Juga: Nasdem Majalengka Berikan Kejutan Daftar ke KPU Tanpa Atraksi, Tapi Sodorkan Calon Bupati Sebagai Bakal Caleg

Namun, jika seorang pj kepala daerah berkeinginan untuk maju dalam kontestasi demokrasi tersebut, ia diharuskan untuk mengundurkan diri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, seorang pj tidak dapat secara tiba-tiba mengundurkan diri dari posisi kepala daerah untuk ikut dalam pilkada.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x