Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Dilarang Maju di Pilkada Serentak 2024: Ini Reaksi Sekda Majalengka

- 12 Mei 2023, 11:33 WIB
Sekda Kabupaten Majalengka H Eman Suherman
Sekda Kabupaten Majalengka H Eman Suherman /Jejep/

"Jadi nanti dari 9 nama yang ada, itu akan mengkerucut pada 3 nama orang,"kata Eman saat dikonfirmasi via ponselnya Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Anggota DPR RI KH Maman Imanulhaq Minta Presiden Jokowi Melepas Jemaah Haji di Bandara Kertajati Majalengka

Pada proses pembahasan tersebut, Mendagri akan melibatkan kementerian atau embaga pemerintah nonkementerian.

Di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, serta kementerian/lembaga lain yang sesuai dengan kebutuhan.

"Nah nanti setelah pembahasan, menteri, itu akan menyampaikan tiga nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Keputusan akhir siapa yang terpilih itu akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri,"paparnya.

Baca Juga: PPP Majalengka Jadi Partai Pertama Daftar Caleg ke KPU di Pemilu 2024. Menargetkan 7 Kursi dan Pimpinan DPRD

Dengan adanya proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, lanjut dia, tentunya diharapkan terpilihnya calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Langkah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan kepemimpinan sementara yang akan menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam masa transisi.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah