Baca Juga: Dua Kepengurusan Kadin di Kabupaten Majalengka Dianggap Kadin Jabar Tidak Sah
Mengenai posisi menteri, sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) huruf a, itu bertanggung jawab untuk mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
Lalu, dalam hal ini Gubernur, sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf b, juga berhak mengusulkan 3 (tiga) orang calon yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendgari).
Sementara DPRD juga melalui Ketua DPRD kabupaten/kota, sebagaimana tertera pada ayat (1) huruf c, memiliki juga kewenangan untuk mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri.
"Nanti dalam proses pengusulan, menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Hal ini untuk menjalin kerjasama antara berbagai instansi pemerintah dalam menentukan calon yang terbaik dalam mengisi jabatan Pj Bupati atau Pj Wali Kota,"paparnya Kamis 11 Mei 2023.
Terkait pembahasan mengenai calon Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota, lanjut dia, itu dilakukan sesuai dengan Pasal 10. Disitu dijelaskan usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota terdiri dari sembilan nama, dan akan dilakukan pembahasan oleh Menteri untuk menghasilkan tiga nama calon yang akan diajukan.