Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Dilarang Maju di Pilkada Serentak 2024: Ini Reaksi Sekda Majalengka

- 12 Mei 2023, 11:33 WIB
Sekda Kabupaten Majalengka H Eman Suherman
Sekda Kabupaten Majalengka H Eman Suherman /Jejep/

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait aturan-aturan yang mengatur Pj kepala daerah dan pelaksanaan pilkada.

Hal ini akan mendukung terciptanya proses kepemimpinan yang stabil dan demokratis, serta memastikan kontinuitas pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: Ketua DPRD Majalengka : 3 Usulan DPRD untuk Pj Bupati di Pilkada Serentak 2024 Belum Ada

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, H Eman Suherman tidak menanggapi hal pencalonan. Namun orang nomor satu di birokraksi di Pemkab Majalengka hanya memberikan penjelasan secara rinci mengenai pengusulan calon Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Menurut Eman, di dalam Pasal 9 dalam permendagri itu, pengusulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dapat dilakukan Menteri, Gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah