Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Dilarang Maju di Pilkada Serentak 2024: Ini Reaksi Sekda Majalengka

- 12 Mei 2023, 11:33 WIB
Sekda Kabupaten Majalengka H Eman Suherman
Sekda Kabupaten Majalengka H Eman Suherman /Jejep/

"Sebagai contoh, pada Pilkada 2024, jika seseorang menjabat sebagai pj hingga September 2024, maka dia tidak dapat maju dalam pilkada. Harus mengundurkan diri setelah menjalankan tugasnya selama beberapa bulan," jelas Akmal.

Baca Juga: PKS Majalengka Daftar dengan Gaya Unik ke KPU. Caleg Naik Becak dan Sepeda Sesuai dengan Jumlah Nomor Urut 8

Dirjen Akmal sendiri telah ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan memastikan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Ia akan fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di wilayah yang dipimpinnya.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kemendagri guna memastikan pemahaman yang jelas terkait aturan-aturan yang berlaku dalam konteks penunjukan Pj kepala daerah dan pelaksanaan pilkada.

Diharapkan hal ini dapat menjaga integritas dan transparansi dalam proses kepemimpinan daerah serta mendukung terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.

Baca Juga: Kirab Budaya Warnai Pendaftaran Bakal Caleg PDIP Majalengka di Pemilu 2024.Targetkan Raih 20 Kursi di Parlemen

Namun, kehadiran Pj kepala daerah dalam masa transisi kepemimpinan menjadi hal yang sangat penting. Pj kepala daerah bertugas untuk menjaga kestabilan pemerintahan daerah, melanjutkan pelayanan publik, serta memastikan kelancaran proses pembangunan dan pengambilan kebijakan yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah