"Sebagai contoh, pada Pilkada 2024, jika seseorang menjabat sebagai pj hingga September 2024, maka dia tidak dapat maju dalam pilkada. Harus mengundurkan diri setelah menjalankan tugasnya selama beberapa bulan," jelas Akmal.
Dirjen Akmal sendiri telah ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan memastikan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Ia akan fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di wilayah yang dipimpinnya.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kemendagri guna memastikan pemahaman yang jelas terkait aturan-aturan yang berlaku dalam konteks penunjukan Pj kepala daerah dan pelaksanaan pilkada.
Diharapkan hal ini dapat menjaga integritas dan transparansi dalam proses kepemimpinan daerah serta mendukung terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.
Namun, kehadiran Pj kepala daerah dalam masa transisi kepemimpinan menjadi hal yang sangat penting. Pj kepala daerah bertugas untuk menjaga kestabilan pemerintahan daerah, melanjutkan pelayanan publik, serta memastikan kelancaran proses pembangunan dan pengambilan kebijakan yang diperlukan.