Keterangan Polisi
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah membenarkan rata-rata pelaku statusnya masih pelajar. "Kelimanya kini sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah.
Baca Juga: Istri Bupati dan Istri Wakil Bupati Kuningan Kompak Nyaleg dari PDI Perjuangan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.***