5. MI (16 tahun), status pelajar kelas II SMK, alamat Desa Bojong Tengah Dusun Bojongsakem, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Pelaku membawa dan mengemudikan sepeda motor.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari lima pelaku yang ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor. Berikut barang bukti yang diamankan polisi.
Baca Juga: Tim Ombudsman Perwakilan Jabar Bahas Pendampingan dan Penilaian Penyelenggaraan Publik
1. 1 unit sepeda motor Honda Fino
2. 1 buah senjata tajam jenis parang dengan ukuran 160 cm
3. 1 buah senjata tajam jenis parang dengan ukuran 78 cm.
4. 2 buah senjata tajam jenis Celurit
Keterangkan Pelaku
Saat diintrogasi, M. Arya membenarkan dirinya membacok Bripka Sugiyono dengan menggunakan parang sepanjang 160 cm. Ia membacok kepala Bripa Sugiyono secara diam-diam saat dirinya ditangkap.
Sementara pelaku lainnya yakni SH menerangkan bahwa dirinya membawa senjata tajam tersebut dengan maksud dan tujuan ingin menyerang sebuah SMK di Indramayu.
Baca Juga: 6.000 Siswa Kelas IX MTs Se-Kabupaten Kuningan Ikuti Ujian Sekolah