Sekaligus fokus terhadap tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemilu. Yakni, mengawal setiap tahapan pemilu sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Selain itu, mesti bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial (medsos) sehingga tidak asal share informasi yang bukan menjadi tugasnya.
"Kami akan terus mengingatkan serta membina badan adhock agar tetap fokus pada tupoksi dan menjaga netralitas," ucapnya.
Disinggung kenapa malah dilakukan mediasi atas kasus tersebut, Dudung menjelaskan.
Bahwa mediasi yang dimaksud adalah tabayun untuk mengetahui apa maksud dari kedua belah pihak.
Karena yang menyebarkan informasi tersebut tidak melaporkan secara resmi tetapi sebatas menginformasikan saja sehingga ditindaklanjuti oleh KPU melalui klarifikasi. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News