KABARCIREBON - Meski mengalami keterlambatan pembayaran pelunasan tunda bayar atau gagal bayar selama 12 hari karena melebihi bulan April 2023.
Tapi persoalan gagal bayar atau tunda bayar yang sempat menghebohkan tersebut mampu dilunasi oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan terhitung tanggal 12 Mei 2023 lalu.
Namun keterlambatan tersebut bukan faktor disengaja atau akibat tidak ada uangnya. Tetapi karena di bulan April 2023, banyak cuti libur.
Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan
Sedangkan proses administrasi di 17 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus kembali dirubah.
Yakni, dari tahun 2022 menjadi surat perintah membayar (SPM) tahun 2023 karena telah dianggarkan.
"Meski ada keterlambatan tapi hutang gagal bayar telah tuntas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.