Disinggung sumber dana pembayaran gagal bayar tersebut, Dian mengaku bahwa hal itu dikarenakan langkah yang dilakukan oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.
Orang nomor satu di kota kuda tersebut mengeluarkan kebijakan yang mengancu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 48 tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023.
Yakni, dengan melakukan refleksi kegiatan dengan mengurangi sekitar Rp120 miliar program kegiatan pembangunan yang dinilai tidak terlalu urgent.
Serta merefleksi pula target pendapatan yang disesuaikan supaya tidak terjadi lagi pendapatan lebih kecil tapi belanjanya besar. Minimal kalau ada gap 1-2 persen bisa tertutupi oleh efesiensi kegiatan.
"Seandainya tidak direfleksi oleh Pak Bupati sesuai Permendagri Nomor: 48 tahun 2022, maka niscaya gagal bayar 2023 bisa lebih besar," tuturnya.
Sementara itu, 17 SKPD yang menjadi penyumbang gagal bayar meliputi Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).