Pelajar Salah Satu SMP di Kuningan Mengaku Diperkosa Ayah Tirinya Sejak Kelas 7

- 19 Mei 2023, 06:00 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian tengah membeberkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan ayah tirinya terhadap korban sejak masih duduk di bangku kelas 7 SMP.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian tengah membeberkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan ayah tirinya terhadap korban sejak masih duduk di bangku kelas 7 SMP. /Iyan Irwandi/KC/

"Ibu korban tidak terima sehingga melaporkan ke polres agar kasus tersebut diusut tuntas," tuturnya didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Prasetyo dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Baca Juga: Bisa Dicontoh, Sudah 3 Periode Jadi Anggota DPRD Kuningan, H. Toto Suharto Mencalonkan ke Provinsi Jabar

Jo Pasal 76D UU RI Nomor: 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun pidana penjara tapi maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, dijerat pula oleh Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76E UU RI Nomor: 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah