Dari surat keberatan yang dilayangkan pihaknya itu, ternyata direspon baik oleh Kuwu Ujunggebang. Kuwu pun langsung membatalkan SK pemberhentian dengan mengeluarkan dalam bentuk SK pembatalan.
Baca Juga: Aktor Eeng Saptahadi Meninggal Dunia, Kabar Duka Bagi Insan Hiburan Tanah Air
"Berdasarkan aturan perangkat desa bisa diberhentikan kalau tidak bekerja selama 6 bulan berturut-turut, tersandung kasus hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah memasuki masa pensiun atau usia sudah lebih dari 62 tahun," katanya.
Kang Reza berharap, ada pelajaran yang bisa diambil dari kasus yang terjadi di Desa Ujunggebang ini. Menjadi pemimpin, menurutnya, tidak bisa semena-mena melakukan tindakan karena semua sudah diatur dalam aturan yang cukup jelas.
Sementara itu Kuwu Ujunggebang Nono Paryono enggan berkomentar terkait yang terjadi di desa yang dipimpinnya ini.(Ismail)