Lindungi Pekerja Migran, Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda tentang PMI

- 23 Mei 2023, 14:34 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar, Lili Eliyah, menggelar sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar, Lili Eliyah, menggelar sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). /IST /

"Adapun untuk ruang lingkupnya meliputi dari penyelenggaraan perlindungan PMI, tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kewajiban P3MI, perencanaan perlindungan PMIz pelaksanaan perlindungan, fasilitas terhadap PMI dalam hal tertentu, perizinan PMI, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, kelembagaan nonstruktural, administratif, penyidikan, pembinaan dan pengawasan termasuk pembiyaan," paparnya.

Baca Juga: Perampokan Karawang, 1 Pelaku Tewas Ditembak, 2 Nyerah, dan 1 Kabur ke Cikampek

Sementara, kata Lili, untuk tanggungjawab pemerintah provinsi meliputi dari menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, mengurus kepulangan PMI, menerbitkan izin kantor P2MI, memberikan perlindungan PMI, memberikan perlindungan terhadap PMI perempuan, mewajibkan P3MI untuk mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial, kemudian menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI dan membentuk LTSA PMI tingkat daerah provinsi.

"Saya harap penyebarluasan Perda ini bisa menekan kasus kekerasan bagi pekerja migran khususnya di Cirebon dan Indramayu. Pasalnya, pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai Sumber Daya Manusia," ujarnya.(Taufik)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah