Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Seorang Notaris di PN Cirebon Ditunda

- 24 Mei 2023, 22:10 WIB
Kuasa hukum HS memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka HS ditunda.
Kuasa hukum HS memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka HS ditunda. /IST /

KABARCIREBON - Pengadilan Negeri Kelas I B Cirebon menggelar sidang perdana praperadilan perkara atas sah atau tidaknya penetapan tersangka notaris dan PPAT inisial HS yang saat ini ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Namun demikian, pihak Polres Cirebon Kota tidak hadir dalam sidang perdana yang sudah dijadwalkan oleh PN Cirebon.

Atas hal itu, hakim PN Cirebon pun menunda sidang perdana tersebut lantaran salah satu pihak tidak hadir dalam sidang tersebut.

Sidang sendiri digelar di ruang sidang Candra dan terbuka untuk umum, Rabu (24/5/2023). Pihak termohon pun dalam hal ini Polres Cirebon Kota tidak hadir dalam persidangan itu.

Baca Juga: KPK Geledah Kemensos Bongkar Korupsi Garong Bansos, Mensos Risma Ucap Syukur

"Sidang diundur hingga tanggal 30 Mei 2023 mendatang," ujar Penasehat Hukum HS selaku Pemohon, Ade Purnama dan rekan saat diwawancarai oleh awak media usai sidang.

Ade mengungkapkan, rencana sidang hari ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dan tindak lanjut jawaban dari pihak termohon yakni Polres Cirebon Kota.

"Dari Pengadilan akan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak agar bisa hadir bersama dalam menyelesaikan perkara penetapan tersangka klien kami HS. Dan akan diuji pentapan tersangka tersebut sah atau tidak," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Cristiano Ronaldo Sujud Syukur

Sebelumnya diberitakan, seorang notaris/PPAT di Kabupaten Cirebon, Heru Susanto ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan turut serta dalam tindak pidana menggunakan akta palsu.

Ia mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota sejak 11 Mei 2023 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena dituduh turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul sebagaimana Pasal 264 (2) KUHPidana," ungkap Ade Purnama selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Susanto didampingi rekannya, M Rezza Wiharta dan Sunan Bendung.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Rayo Vallecano, Prediksi : Madrid Berusaha Bangkit Pasca Dibantai Man City

Atas penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota tersebut, Ade menjelaskan, pihaknya sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Kronologi Notaris/PPAT Heru Susanto ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan berawal pada Juni 2021 datang menghadap kepada Notaris Heru yaitu Nurul (NP) sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli sebidang tanah.

Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada Heru Susanto untuk dibaliknamakan atas dirinya, dan Heru Susanto pun memberikan tanda terima.

Baca Juga: Link Live Streaming Brighton vs Manchester City, Prediksi Tanpa Beban

Namun, karena objek tanah berada di Kota Cirebon, Heru Susanto lantas menyarankan keduanya untuk menggunakan jasa notaris/PPAT asal Kota Cirebon yang merupakan rekan dari Heru.

Tapi kemudian diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salah satu perbankan, Heru Susanto pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil oleh pihak Nurul (NP).

Setelah itu lama tak ada kabar, kemudian pada Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah. Karena saat itu sertifikat tanah dari Nurul sudah diterimanya dan sudah dibalik nama atas dirinya, namun ia mengetahui jika sertifikat tersebut ternyata palsu.

Baca Juga: Program Karya Bakti Kodim 0620 Kabupaten Cirebon Bikin Desa lebih Maju dan Sejahtera

Sertifikat tersebut sudah dibalik atas nama Suhadi, namun diketahui baik notaris Heru maupun notaris rekanan Heru asal Kota Cirebon yang direkomendasikan ternyata tidak pernah mengurusnya hingga tuntas.(Fanny)

 

 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x