PPK Cidahu Melanggar Etika ASN, Ketua Bawaslu Kuningan: Rekomendasinya Telah Diserahkan ke KPU dan BKPSDM

- 29 Mei 2023, 06:00 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan & Divisi Sosdiklih, SDM & Parmas KPU, Dudung Abdu Salam.
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan & Divisi Sosdiklih, SDM & Parmas KPU, Dudung Abdu Salam. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan

Sedangkan yang menjadi payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor: 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor: 7 tentang Pemilu.

Peraturan Pemerintah Nomor:42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Peraturan Bawaslu Nomor: 6 tahun 2018 mengenai Pengawasan Netralitas ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Sanksi yang Dijatuhkan KPU Kurang Tepat, Ketua Gerindra Kuningan: Sehebat Apa Sih Ketua PPK Cidahu

Peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa ketua PPK Cidahu melanggar etika netralitas selaku aparatur sipil negara (ASN) dan juga sebagai penyelenggara pemilu.

Sehingga sesuai kewenangannya, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi tetapi sebatas merekomendasikannya kepada pihak terkait.

Baca Juga: Menyebarkan Flyer Bacaleg Salah Satu Parpol, Ketua PPK Kecamatan Cidahu Kuningan Diwarning

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x