Baca Juga: Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan
Sedangkan yang menjadi payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor: 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor: 7 tentang Pemilu.
Peraturan Pemerintah Nomor:42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan Bawaslu Nomor: 6 tahun 2018 mengenai Pengawasan Netralitas ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Sanksi yang Dijatuhkan KPU Kurang Tepat, Ketua Gerindra Kuningan: Sehebat Apa Sih Ketua PPK Cidahu
Peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa ketua PPK Cidahu melanggar etika netralitas selaku aparatur sipil negara (ASN) dan juga sebagai penyelenggara pemilu.
Sehingga sesuai kewenangannya, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi tetapi sebatas merekomendasikannya kepada pihak terkait.
Baca Juga: Menyebarkan Flyer Bacaleg Salah Satu Parpol, Ketua PPK Kecamatan Cidahu Kuningan Diwarning