Tapi proses tersebut dimediasi oleh Panwascam Cidahu pada tanggal 15 Mei 2023 lalu di sekretariat panwascam setempat.
Pertemuan kedua belah pihak tersebut menyepakati untuk bersama-sama menjaga netralitas sebagai penyelengga pemilu.
Pelapor menganggap kejadian ini sebagai pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas. Dan terlapor pun mengakui atas kehilapan yang dilakukan.
Atas kejadian tersebut, ketua PPK Kecamatan Cidahu diwarning atau diberikan peringatan keras sesuai hasil pleno KPU.
Jika ke depannya malah kembali melakukan hal serupa atau tindakan-tindakan yang masuk pelanggaran berat, maka sanksinya bisa diberhentikan.
Sebelumnya, Kabupaten Kuningan sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah flyer yang berisi tentang sosok bacaleg.
Baik dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten dan provinsi serta dewan perwakilan rakyat (DPR) RI salah satu parpol.
Hal itu dikarenakan menyeret nama ketua PPK Cidahu yang berstatus PNS. (Iyan Irwandi/KC) ***