"Kenapa muncul huruf abjad, karena masih dimungkinkan masih ada perubahan baik nomor urut maupun perubahan Dapil dan juga perubahan nama bacaleg dan lain sebagainya karena masih berproses," katanya.
Sopidi juga menjelaskan, partai politik masih bisa melakukan perubahan baik nama maupun dapil sebelum diterapkan sebagai calon.
Baca Juga: 5 Pengurus Yayasan Yatim Piatu di Cirebon Ini Terima Bantuan CSR dari CSB Mall
"Kalau sudah ditetapkan menjadi calon atau masuk Daftar Calon Tetap (DCT), maka sudah tidak bisa," ungkap Sopidi.(Ismail)