Ia menjelaskan, dari hasil vermin ini akan diserahkan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan khususnya untuk bacaleg yang belum utuh dan benar. Setelah dilakukan perbaikan oleh partai politik baru diinput melalui Silon oleh KPU.
Baca Juga: Komunitas Perempuan Jenggala Kunjungi Para Korban Kekerasan Seksual di KPAID Cirebon
Lebih lanjut Sopidi mengungkapkan, dalam melakukan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg partai politik juga diharuskan untuk memperbaiki syarat pendaftaran tersebut melalui aplikasi Silon.
"Setalah perbaikan selesai maka nanti akan dikeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU," katanya.
Disinggung mengenai sudah ada kegandaan dari hasil vermin ini, Sopidi memastikan sampai saat ini belum ditemukan kegandaan dari bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU. Karena sampai saat ini proses Vermin masih berjalan.
Baca Juga: Gus Muhaimin: Kantor DPC PKB Harus Jadi Pusat Pelayanan Masyarakat