KABARCIREBON - Berkas 862 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Cirebon diverifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, vermin yang dilakukan pihaknya ini adalah salah satu tahapan yang dilaksanakan menjelang Pemilu 2024. Dalam vermin yang dilakukan KPU sendiri meliputi kegandaan baik dalam satu partai maupun dengan partai lainnya.
"Kegandaan ini bisa terjadi baik di internal maupun eksternal partai, jadi satu orang bisa muncul di beberapa dapil dalam satu partai atau satu nama muncul di beberapa partai," ujar Sopidi, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Pilkades Serentak Majalengka Nihil Pengaduan, Ini Jadwal Pelantikan Kades Terpilih
Ia melanjutkan, vermin yang dilakukan pihaknya juga meliputi persyaratan administrasi lainnya, di mana syarat administrasi ini harus ada, lengkap dan utuh atau benar.
"Vermin sendiri dilaksanakan dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ungkap Sopidi.