Info Satlantas Polres Cirebon Kota Membuka Layanan SIM Baru 2023, Lengkap dengan Persyaratannya

- 31 Mei 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi - layanan SIM
Ilustrasi - layanan SIM /Twitter @lantasciko

Baca Juga: Giatkan Literasi dan Pemahaman Tansaksi PBK, Agar Masyarakat Tidak Terjebak dalam Investasi Bodong

-SIM C dengan usia 17 tahun

-SIM C1 dengan usia 18 tahun

-SIM C2 dengan usia 19 tahun

Baca Juga: Bupati Majalengka Ajak KNPI Bersinergi dan Menggagas Program Sejalan dengan Visi-Misi Majalengka Raharja

-SIM D dengan usia 17 tahun

Syarat Administratif:

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Pepep Ingatkan Warga Majalengka Jangan Jadi Penonton, Tapi Harus Jadi Aktor Utama Pembangunan

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: polres cirebon kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x