Baca Juga: Giatkan Literasi dan Pemahaman Tansaksi PBK, Agar Masyarakat Tidak Terjebak dalam Investasi Bodong
-SIM C dengan usia 17 tahun
-SIM C1 dengan usia 18 tahun
-SIM C2 dengan usia 19 tahun
-SIM D dengan usia 17 tahun
Syarat Administratif:
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Pepep Ingatkan Warga Majalengka Jangan Jadi Penonton, Tapi Harus Jadi Aktor Utama Pembangunan