Gadis Disabilitas di Kuningan Dibohongi Mau Membeli Baso tapi Malah Dicabuli oleh Teman Ayahnya

- 7 Juni 2023, 05:30 WIB
Kasat Reskrim tengah berkomunikasi dengan Kapolres Kuningan terkait permasalahan pencabulan yang menimpa gadis disabilitas.
Kasat Reskrim tengah berkomunikasi dengan Kapolres Kuningan terkait permasalahan pencabulan yang menimpa gadis disabilitas. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Seorang gadis berkebutuhan khusus atau mengalami disabilitas ringan intelektual (15 tahun).

Diduga menjadi korban tipu muslihat seorang pedagang yang tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, As (55 tahun). Dan merupakan teman dari ayah korban.

Korban yang masih gadis belia atau di bawah umur tersebut kini tengah hamil 6 bulan.

Baca Juga: Gadis Disabilitas di Kuningan Dicabuli hingga Hamil 6 Bulan, Kemensos Turun Tangan

Karena tersangka berhasil melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhannya sebanyak 3 kali dengan modus yang berbeda.

Maka dari itu, aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Kuningan pun membekuk tersangka yang tidak berkeluarga.

“Kami telah menangkap tersangka As beserta tersangka lainnya, Mp (61 tahun) yang diduga melakukan pencabulan juga terhadap korban,” kata Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Anggi Eko Prasetyo.

Baca Juga: Sikap Kepahlawanan Ibu Karni Kuningan Diganjar Penghargaan dari Pemprov Jawa Barat

Modus yang dilakukan tersangka As, yakni dengan mengiming-imingi akan diberikan uang.

Sehingga korban dengan diantarkan oleh ayahnya yang terkadang bekerja sebagai pemulung, mendatangi rumah tersangka. Namun sang ayah disuruh pulang terlebih dahulu dan malah pulang.

Akibatnya di rumah hanya ada tersangka dan korban saja karena lelaki tua tersebut tidak memiliki keluarga.

Baca Juga: 7 Kepala Desa Mencalonkan Anggota Dewan tapi 1 Kades di Kuningan Tidak Mengundurkan Diri Terlebih Dulu

Sehingga di tengah situasi itu muncul niatan jahat untuk mencabuli korban yang seharusnya dilindungi.

Pelaku melakukan berbagai tipu muslihat serta kebohongan untuk mempengaruhi korban agar bisa menuruti nafsu bejatnya.

Bahkan, korban pura-pura diajak untuk membeli baso yang merupakan makanan pavorit bagi kalangan anak-anak remaja putri.

Baca Juga: 20 Warga Kuningan Diajarin Membuat Kue dan Roti, Setelah Tuntas Dibantu Peralatan Usaha secara Gratis

Namun hal itu hanya bualan belaka karena pada akhirnya, korban disetubuhi di rumah bersangkutan.

Perilaku meseum tersangka tidak hanya sekali tetapi sudah dilakukan dengan total 3 kali.

Maka dari itu, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman pidana penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kuningan: TPS Khusus di Ponpes Al-Mutazam Dikuatirkan Sama dengan Ponpes Al-Azytun

Pasal 76D UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor: 23 tahun 2002 mengenai perlidungan anak.

Bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Lalu, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

Pasal 76E UU RI Nomor: 35 tahun 2014 menyebutkan, bahwa dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa.

Melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x