Tersangka SMT, lanjut dia, saat diamankan pun baru saja melakukan aksinya di daerah Brebes. Hasil kejahatannya kemudian dijual serta membagi barang-barang barang jarahannya diantara pelaku. "Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk berjudi dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari, " jelasnya. (Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.