Edarkan Sabu dan Ganja Hingga ke Pelosok Indamayu, Belasan Pengedar Narkoba Dicokok Polisi

- 7 Juni 2023, 13:27 WIB
Personil Satnarkoba saat menggelandang belasan pengedar narkoba yang berhasil diamankan polisi, Rabu (7/6/2023)
Personil Satnarkoba saat menggelandang belasan pengedar narkoba yang berhasil diamankan polisi, Rabu (7/6/2023) /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Sebelas pengedar ganja dan sabu serta obat keras terbatas dicokok petugas Satresnarkoba Polres Indramayu, Rabu (7/6/2023). Pelaku mengedarkan dengan menyasar remaja dan pemuda di wilayah pelosok Indramayu.

Belasan orang ini dicokok saat melakukan transaksi dengan sistem tempel di lima lokasi yang berbeda. Bersama tersangka, petugas mengamankan puluhan paket sabu seberat 35 gram, 28 gram ganja siap edar dan ratusan butir obat keras terbatas (OKT), serta alat komunikasi yang ditengarai sebagai alat transaksi.

Dari 11 tersangka ini berasal dari sembilan laporan polisi diamankan dari 8 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Indramayu. Pengedar barang haram tersebut diringkus petugas dalam kurun waktu 1 bulan terakhir ini. Selain tersangka.

Baca Juga: Fraksi NasDem dan PKS DPRD Kabupaten Cirebon Kritisi Raihan WTP

"Selain barang bukti itu, kita juga amankan tiga alat timbang digital. Seluruh barang bukti tersebut milik masing-masing tersangka pengedar, kurir maupun bandar, " ujar Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote dalam jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (7/6/2023).

Diterangkan, dalam menjalankan bisnis haramnya khususnya ganja dan sabu, para pengedar menyasar remaja dan pemuda dengan memanfaatkan teknologi GPS saat melakukan transaksi dengan pembeli.

Tanpa tatap muka pengedar kemudian mengirim titik koordinat barang haram tersebut yang kemudian diambil oleh pembelinya. Pihaknya dengan melakukan penyelidikan yang panjang akhirnya berhasil menangkap basah saat hendak menyelipkan narkoba ke titik tempel.

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon Nilai Eksekutif Terkesan tidak Punya Niatan Bangun Infrastruktur Jalan

Para tersangka yang menjalani penahanan di sel tahanan Polres Indramayu masih terus dilakukan pendalaman guna mengungkap bandar yang lebih besar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya tersangka dijerat pasal 111 dan 112 tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x