5. Surat dukungan yang telah diberikan kepada balon ketua umum dengan dasar apapun tidak dapat ditarik, dicabut atau dibatalkan. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News
5. Surat dukungan yang telah diberikan kepada balon ketua umum dengan dasar apapun tidak dapat ditarik, dicabut atau dibatalkan. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News
Editor: Iyan Irwandi