Jabatan Ketua Pengkab PBSI Kuningan Siap Diperebutkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhinya

- 10 Juni 2023, 06:00 WIB
Ketua Panitia Muskab PBSI Kuningan, H. Supriadi.
Ketua Panitia Muskab PBSI Kuningan, H. Supriadi. /Iyan Irwandi/KC/

4. Surat Pernyataan tidak sedang sebagai pengurus olahraga lain di semua tingkatan (lampiran III).

5. Surat Pernyataan tidak sedang sebagai unsur pimpinan pada KONI di semua tingkatan (lampiran IV).

6. Surat dukungan dari pemilik suara (lampiran V).

C. Surat Dukungan

1. Sekurang-kurangnya 2 perkumpulan yang sah bagi pengurus kabupaten yang memiliki 4-6 perkumpulan.

2. Perkumpulan yang sah adalah berdasarkan Surat Keputusan Pengkab PBSI Kabupaten Kuningan dan telah terdaftar dalam Sistem Informasi (SI) PBSI.

3. Surat dukungan harus ditandatangani oleh pimpinan perkumpulan sesuai surat keputusan pengesahan sebagai anggota PBSI dari Pengkab PBSI Kuningan.

4. Perkumpulan yang sah dilarang memberikan dukungan tertulis kepada lebih dari 1 orang balon ketua umum.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x