"Modus yang digunakan pelaku ini yakni dengan cara tempel. Artinya menaruh barang pesanan di suatu tempat, lalu penjualnya pergi, " terang dia.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelaku. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.
Karena perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada SW yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.