Pengedar Sabu dari Indramayu Ini Benar-benar Apes, saat Hendak Bertransaksi Tertangkap Polisi

- 10 Juni 2023, 11:48 WIB
Anggota Satnarkoba Polres Indramayu saat membekuk pelaku pengedar sabu di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (10/6/2023)
Anggota Satnarkoba Polres Indramayu saat membekuk pelaku pengedar sabu di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (10/6/2023) /Foto/Ist/KC/

Baca Juga: Prediksi PSM Makassar vs Bali United : Pertarungan Saling Menyingkirkan di BJ Habibie, Siapa Go Liga Champions

"Modus yang digunakan pelaku ini yakni dengan cara tempel. Artinya menaruh barang pesanan di suatu tempat, lalu penjualnya pergi, " terang dia.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelaku. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.

Karena perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada SW yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x