Meski Sudah Dinyatakan Meninggal, 170 Warga di Kabupaten Majalengka Ini Masih Terdaftar di Pemilih Sementara

- 20 Juni 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi: Bawaslu
Ilustrasi: Bawaslu /Bawaslu/

KABARCIREBON - Sebanyak 170 warga yang sudah meninggal di 6 kecamatan di Kabupaten Majalengka masih terdatar dalam daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan. Sementara, penetapan Daftar Pemilih Tetap akan dilangsungkan, Rabu (21/6/2023) ini.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana. Menurut dia, ke-170 orang warga yang telah meninggal ini ditemukan setelah pihaknya melakukan supervisi di 6 kecamatan.

"Sampai pekan ini kami sudah menyampaikan saran perbaikan kaitan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ini, perbaikan harus segera dilakukan karena rencana penetapan DPT akan dilakukan secepatnya," ungkap Agus kemarin.

Baca Juga: Libur Idul Adha Ditambah menjadi Dua Hari, Kapan Harinya? Simak di Sini

Selain temuan mengenai warga yang telah meninggal, menurut Agus, bawaslu juga melaporkan adanya warga yang telah pindah domisili, namun masih tercatat di daerah asalnya, jumlahnya mencapai 155 orang. "Ada yang sudah pindah domisili, tapi masih masuk di DPS. Itu jumlahnya 155 orang," jelas Agus Asri.

Kasus lain yang ditemukannya adalah terjadinya kesalahan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak 4 orang.

Agus memprediksi tidak menutup kemungkinan masih ditemukan sejumlah permasalahan lainnya terkait tahapan Pemilu 2024. Dan menurutnya, masalah–masalah tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Majalengka, mengingat pentingnya data dalam pelaksanaan pemilu agar tidak menuai permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga: Di Kuningan Ada 2 SMA yang Masuk dalam Daftar 1.000 Terfavorit Versi LTMPT Kemendikbud

"Masih dimungkinkan persoalan data pemilih ini masih banyak masalah. Kami akan terus ingatkan, melakukan kroscek, termasuk pendekatan kelembagaan kami sampaikan saran perbaikan ke KPU," ungkap Agus.

Pihaknya juga mengajak masyarakat Majalengka untuk turut serta aktif dalam mengawasi dan melaporkan permasalahan terkait dengan data pemilih.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan semua permasalahan dapat diidentifikasi dan diselesaikan dengan cepat, agar pelaksanaan pemilu serentak bisa berjalan lancar dan aman.

Baca Juga: Kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon Terancam Disegel, Ahli Waris Pemilik Lahan Ungkapkan Kekecewaan

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka, Agus Syuhada menyampaikan, bahwa KPU Majalengka terus berupaya memvalidasi DPS hasil perbaikan.

Salah satu langkah yang dilakukan KPU, yaitu dengan membuka aduan bagi masyarakat Kabupaten Majalengka.

"Kami di KPU membuka ruang selebar-lebarnya. Jadi mulai dari tingkat kabupaten, kami juga menginstruksikan kepada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membuka ruang pengaduan terkait dengan daftar pemilih ini,” ujar Agus Syuhada yang mewajibkan semua PPK dan PPS untuk membuka posko pengaduan guna menghimpun informasi terbaru demi perbaikan data dan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Wisata Edukasi, Siswa Kelas 3 SD IT Wadi Fatimah Cirebon Kunjungi Taman Safari Bogor

Menurut Agus, KPU juga mengumpulkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) serta pihak-pihak terkait lainnya agar data benar-benar akurat.

“Hal ini sangat penting dalam menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi dalam Pemilu 2024. Permasalahan dalam DPS Majalengka telah menjadi perhatian serius Bawaslu dan KPU Kabupaten,” tukasnya.

Upaya perbaikan data dan penyelenggaraan untuk mendorong tingkat partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan pemilu mendatang lebih tinggi dibanding sebelumnya.(Tati/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x