Anak Dilarang Jadi Alat Kampanye Politik

- 24 Juni 2023, 21:36 WIB
Stafsus Menteri PPPA RI, Ulfah Mawardi (tengah) saat menghadiri acara seminar nasional dan deklarasi jaringan pondok pesantren ramah anak (JPPRA), di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat (23/6/2023).
Stafsus Menteri PPPA RI, Ulfah Mawardi (tengah) saat menghadiri acara seminar nasional dan deklarasi jaringan pondok pesantren ramah anak (JPPRA), di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat (23/6/2023). /IST /

KABARCIREBON - Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi mengingatkan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam urusan politik praktis jelang Pemilu 2024. 

Ia menyebut, melibatkan mereka dalam kampanye politik bisa termasuk dalam salah satu kategori kekerasan terhadap anak. 

"Pemilu tahun ini juga harus memiliki semangat yang ramah anak. Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik karena itu bisa melanggar hak mereka dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak kekerasan," katanya, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam serta Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, (23/6/2023). 

Baca Juga: Serap Aspirasi Parpol dan LSM Kepemiluan, KPU Indramayu Gelar FGD

Ulfah juga menekankan, ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis. 

"Pondok pesantren misalnya, itu harus bersih dari atribut-atribut partai politik dan sejenisnya," kata dia.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah