KABARCIREBON - Sekretaris Daerah (Sekda), H Hilmy Riva'i menanggapi soal isu kawasan industri Cirebon (KIC). Menurutnya, KIC tak akan pernah ada atau berjalan sebelum revisi Perda RTRW selesai. Artinya, KIC sampai saat ini belum disetujui pemerintah daerah.
Apalagi, proses revisi perda RTRW masih berjalan. Masih ada empat tahapan lagi yang perlu di proses. "KIC itu harus berkaitan erat dengan RTRW. Untuk di tataran eksekutif bersama Sekda provinsi sudah menandatangani revisi perda RTRW. Artinya, saat ini tinggal di DPRD," katanya.
Tahapan itu, lanjut dia, ada delapan dan saat ini masuk tahapan ke empat. Yakni, di DPRD Kabupaten Cirebon. Namun, sampai sekarang belum disetujui. Menurutnya, ketika di DPRD sudah di tandatangani, tahap selanjutnya maju ke tataran kementrian ATR. "Artinya, KIC tidak akan jalan kalau perda RTRW belum selesai," ujarnya.
Baca Juga: Tragedi Kesurupan Massal Guncang Majalengka: Ini Nama dan Lokasi Alamat Pabriknya
Sekda juga menyampaikan, kaitan masalah KIC yang ramai di publik, pemerintah daerah belum masuk ke arah bermasalah atau tidak. Sebab, itu di luar konteks pemerintahan. "Kami hanya bisa memantau isu yang terjadi. Kita juga belum dapat laporan," katanya.
Perubahan atau revisi RTRW itu, kata Sekda, sebetulnya lebih ke arah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang produktif. Jika tidak produktif, harus dikaji dan diperbolehkan untuk dialih fungsi lahan.
"Jadi ke depan, kita tidak terkonsentrasi luasan LSD lagi nantinya. Tapi lebih ke arah produktif," katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron mengaku, belum mengetahui persoalan KIC. Sebab, izin persetujuan dari Pemda saja belum keluar. Kemudian, pembelian lahan warga pun belum dilakukan.
"Dan setelah dapat informasi, rupanya KIC ini ternyata modale langka (modalnya enggak ada, red)," ungkap Imron.