KABARCIREBON - Sat Lantas Polres Indramayu bersama dengan pemerintah setempat menghadirkan SIM Keliling yang telah dipusatkan pada beberapa tempat pada Rabu-Jumat, 26-28 Juli 2023.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Luar Biasa: Lewat Co-Firing, 40 PLTU PLN Grup Mampu Turunkan Emisi Hingga 429 Ribu Ton CO2
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:
-Rabu, 26 Juli 2023 SIM Keliling ditempatkan di Polsek Jatibarang
-Kamis, 27 Juli2023 SIM Keliling ditempatkan di Pasar Kertasemaya
-Jumat, 28 Juli 2023 SIM Keliling ditempatkan di Simpang 3 Karangampel
Waktu oprasional:
Rabu -Kamis mulai dari pukul 08.00 -12.00 WIB
Jumat mulai dari pukul 09.00 - 11.00 WIB
Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah
Baca Juga: Herman Khaeron di Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Anak Bangsa Jangan Ada Lagi Pisah-pisahan
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
Baca Juga: Penjualan Listrik PLN Semester 1 Capai 137,12 TWh, Sektor Bisnis Jadi Penopang, Tumbuh 13,07%
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Yuh, Bagi Lulusan S1 Merapat! Ini Ada Lowongan Pekerjaan dari PT Permodalan Nasional Madani 2023
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.