254 Calon Desa di Kuningan Siap Berdamai dalam Pilkades Serentak

- 27 Juli 2023, 18:43 WIB
Unsur Forkopimda Kabupaten Kuningan menyaksikan langsung Deklarasi Damai yang disepakati para calon kades pada Pilkades Serentak.
Unsur Forkopimda Kabupaten Kuningan menyaksikan langsung Deklarasi Damai yang disepakati para calon kades pada Pilkades Serentak. /Iyan Irwandi/KC/


KABARCIREBON - Sebanyak 254 calon kepala desa (Kades) yang akan mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di 94 desa pada 31 kecamatan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Menyatakan kesiapannya untuk berdamai demi menjaga kondusifitas daerah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kesepakatan bersama tersebut disampaikan para calon pemimpin di tingkat desa pada pelaksanaan Deklarasi Damai Pilkades Serentak.

Baca Juga: Atlet Tinju Putri Perkuat Cabor Kick Boxing Kuningan Berlaga di Seleksi Pra PON Bekasi

Di aula kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, Kamis 27 Juli 2023.

Pernyataan tersebut disaksikan Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda, Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Nuzul Rachdy, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Dudi Mulyakusumah.

Baca Juga: DPPKBP3A Kuningan Sabet Juara ke-1 Hasil Pelayanan KB Paska Persalinan

Ketua Pengadilan Negeri (PN), Lusiana Amping, Dandim 0615 Kuningan, Letkol, Inf. Bambang Kurniawan dan unsur lainnya.

"Deklarasi damai ini merupakan salah satu tahapan dari pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan," ujar Ketua Panitia Pilkades Serentak, H. Dian Rachmat Yanuar.

Menurutnya, dengan adanya Deklarasi Damai yang disepakati para calon kades tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, 40 PNS di Kuningan Lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Diharapkan dapat mewujudkan semangat kebersamaan guna menciptakan kehidupan yang demokratis, kondusif, aman dan nyaman dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2023.

Sedangkan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Deklarasi Damai kali ini adalah Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor: 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2021.

Baca Juga: Anggota PBSS Kuningan Sabet Juara ke-3 O2SN SMK Tingkat Jabar

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 72 tahun 2020.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor: 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor: 4 tahun 2017.

Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 50 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 46 tahun 2021.

Baca Juga: Calon Peserta Pilkades di Kuningan Berkurang 4 Orang, Ini Penyebabnya

Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 141/KPTS.367-DPMD/2023 tentang Penetapan Tahapan, Jadwal Pelaksanaan dan Desa yang akan Mengikuti Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah