"Konsekuensi dari tindakan itu adalah mundur menjadi anggota PPS dan PPK," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Langkah Jitu Jaga Kelestarian dan Cegah Abrasi, PLN Nusantara Power Tanam Ribuan Manggrove
PPS yang menjadi panitia Pilwu juga, kata Husnul, diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan PPK. Dan secara berjenjang PPK nantinya akan melakukan kordinasi dengan KPU. PPK juga diminta untuk melakukan koordinasi, supervisi dan asisten kepada PPS khusunya yang terlibat menjadi panitia Pilwu.
Ia juga meminta kepada PPS dan PPK yang terlibat dalam panitia Pilwu untuk tetap melaksanakan kegiatan sebagai badan adhoc.
"Sesuai dengan PKPU 3 temen-temen PPS dan PPK sebagai badan adhoc harus menjalankan tupoksinya sesuai regulasi yang sudah ditetapkan," katanya.(Ismail)