KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, mengingatkan kepada badan adhoc atau penyelenggara pemilu, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemilihan Suara (PPS) harus mengajukan izin jika menjadi panitia pemilihan kuwu (Pilwu).
Jika tanpa izin dari KPU, konsekuensinya yang bersangkutan pun bisa dipecat atau dicopot dari badan adhoc. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah.
Menurutnya, badan adhoc yang sudah mengajukan izin menjadi panitia Pilwu di daerahnya ada 96 orang. Secara aturan, kata Husnul, tidak ada larangan mereka menjadi panitia Pilwu.
"KPU Kabupaten Cirebon tidak melarang anggota PPK dan PPS menjadi panitia Pilwu, namun ada beberapa ketentuan salah satunya adalah surat izin dari yang bersangkutan kepada KPU," ujar Husnul, Senin (31/7/2023).
Perempuan yang menjabat Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Cirebon ini melanjutkan, jauh-jauh hari pihaknya sudah bersurat kepada PPK se-Kabupaten Cirebon yang nantinya diteruskan kepada PPS agar anggota PPS dan PPK yang menjadi panitia Pilwu untuk segera membuat izin kepada KPU.
KPU juga memberikan batas waktu maksimal 3 hari setelah pelantikan panitia Pilwu.
"Pengajuan izin ini maksimal 3 hari setelah pelantikan panitia Pilwu, jika tidak juga melayangkan surat izin tersebut maka kami menganggap anggota tersebut mengabaikan perintah institusi," katanya.
Kalau sudah mengabaikan perintah institusi, lanjut Husnul, anggota tersebut dianggap sudah melanggar fakta integritas yang sudah ditandatangani oleh para anggota PPS dan PPK.